Seiring dengan meningkatnya taraf hidup dan aktifitas manusia di berbagai sektor akan mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan, khususnya permasalahan yang menyangkut masyarakat dan lingkungan. Peningkatan jumlah penduduk akan berdampak terhadap keberadaan lingkungan dimana tempat mereka beraktifitas. Dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Di samping itu, pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diurai oleh proses alam.
Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.
Permasalahan persampahan yang sudah mengemuka secara nasional, secara umum banyak didominasi oleh wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan TPA sehingga dampak yang akan timbul adalah pencemaran lingkungan dan timbulnya friksi antar kota. Meskipun demikian, sampai saat ini permasalahan persampahan masih terus berlanjut. Upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak masih belum menunjukan hasil yang signifikan. Demikian juga yang berkaitan upaya pengurangan volume sampah yang harus dibuang ke TPA melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) masih belum dilaksanakan secara sungguh-sungguh, karena sulitnya melaksanakan perubahan perilaku masyarakat dalam pemilihan sampah.
Pengurangan sampah dengan program 3R memang bukan hal mudah untuk dilakukan karena akan sangat bergantung pada kemauan masyarakat dalam merubah perilaku, yaitu dari pola pembuangan sampah konvensional manjadi pola pemilah sampah. Untuk itu diperlukan berbagai upaya baik langsung maupun tidak langsung, seperti antara lain:
- Percontohan program 3R
- Penyuluhan
- Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat
- Pendidikan
Untuk menghemat lahan TPA serta memanfaatkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi seperti organik untuk kompos dan sampah yang masih bisa didaur ulang seperti kertas, plastik, kaleng dll, sehingga perlu dilakukan kegiatan awal pemanfaatan sampah dengan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Mengingat keberhasilan program 3R sangat ditentukan oleh partisipasi dan peran serta masyarakat sebagai penghasil sampah, maka perlu dikembangkan pengelolaan sampah dengan konsep berbasis masyarakat (3R).
Perencanaan pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat merupakan langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan. Perencanaan ini merupakan dasar dalam pengelolaan sampah baik skala individual maupun skala kawasan. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman perencanaan. Pedoman perencanaan ini meliputi seleksi kota/kabupaten, seleksi calon lokasi, survey lapangan, analisa, pemilihan teknologi, pemilihan fasilitator, penyusunan rencana kerja, penyusunan peraturan, kelembagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat. Selain itu, bantuan teknis pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat berisikan tentang perencanaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan dan replikasi. Selanjutnya, kegiatan pengurangan sampah sejak dari sumbernya akan dilakukan dengan mengedepankan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat secara lebih memadai dan diharapkan dapat menjadi gerakan moral nasional.
Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai acuan normatif dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Tata Ruang, pasal 3 ayat (3) butir d dan 3, pasal 5 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) butir b.
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 ayat 16, pasal 20 ayat (1), (2), dan (4).
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, pasal 7 ayat (2), pasal 11 ayat (2), pasal 89 ayat (1) dan (2).
- UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
- UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP No. 16 Tahun 2004 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
- Peraturan Menteri No. 294/PRT/M/2005 tentang BPPSPAM (Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum).
- Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009;
- SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan.